logo Kompas.id
Politik & HukumSetelah Bebas dari Penjara,...
Iklan

Setelah Bebas dari Penjara, Miryam S Haryani Kembali ”Diburu” KPK

Sejak 30 Juli, Miryam S Haryani yang kembali tersangkut kasus KTP elektronik dicegah bepergian ke luar negeri.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 0 menit baca
Bekas anggota DPR, Miryam S Haryani, berusaha menghindari wartawan seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Bekas anggota DPR, Miryam S Haryani, berusaha menghindari wartawan seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Bekas anggota DPR, Miryam S Haryani, pernah divonis lima tahun penjara karena memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan perkara korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk atau KTP elektronik. Kini, setelah bebas dari bui, ia kembali harus berurusan dengan penyidik dalam kasus yang terjadi pada 2011-2013.

Seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024), Miryam memilih bungkam. Ia berusaha menghindari wartawan yang sudah menunggunya di depan pintu keluar Gedung KPK. Miryam awalnya dipanggil penyidik pada Jumat (9/8/2024), tetapi tidak hadir.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan