Iklan
Setelah Bebas dari Penjara, Miryam S Haryani Kembali ”Diburu” KPK
Sejak 30 Juli, Miryam S Haryani yang kembali tersangkut kasus KTP elektronik dicegah bepergian ke luar negeri.
Bekas anggota DPR, Miryam S Haryani, pernah divonis lima tahun penjara karena memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan perkara korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk atau KTP elektronik. Kini, setelah bebas dari bui, ia kembali harus berurusan dengan penyidik dalam kasus yang terjadi pada 2011-2013.
Seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024), Miryam memilih bungkam. Ia berusaha menghindari wartawan yang sudah menunggunya di depan pintu keluar Gedung KPK. Miryam awalnya dipanggil penyidik pada Jumat (9/8/2024), tetapi tidak hadir.