Iklan
Putusan Gugatan Anwar Usman ”Ajaib”, MK Nyatakan Banding
MKMK mendukung langkah MK banding karena putusan PTUN Jakarta terkait gugatan Anwar Usman dinilai ”ajaib”.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028. MK memutuskan untuk banding atas putusan tersebut.
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, sembari menunggu salinan putusan PTUN Jakarta, delapan hakim konstitusi menyepakati untuk mengajukan upaya hukum banding. Keputusan tersebut diambil di dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.