logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan Gugatan Anwar Usman...
Iklan

Putusan Gugatan Anwar Usman ”Ajaib”, MK Nyatakan Banding

MKMK mendukung langkah MK banding karena putusan PTUN Jakarta terkait gugatan Anwar Usman dinilai ”ajaib”.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 0 menit baca
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028. MK memutuskan untuk banding atas putusan tersebut.

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, sembari menunggu salinan putusan PTUN Jakarta, delapan hakim konstitusi menyepakati untuk mengajukan upaya hukum banding. Keputusan tersebut diambil di dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan