logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenerima Suap Telah Divonis,...
Iklan

Penerima Suap Telah Divonis, KPK Malah Hentikan Penyidikan Surya Darmadi

Penyidikan terhadap Surya Darmadi dihentikan karena peninjauan kembali salah satu terdakwa dikabulkan hakim.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Terdakwa Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, kembali ke ruang sidang setelah skorsing dicabut untuk melanjutkan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/2/2023). Dalam perkara yang disidik oleh Kejaksaan Agung ini, Surya Darmadi divonis hukuman 15 tahun penjara karena kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Terdakwa Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, kembali ke ruang sidang setelah skorsing dicabut untuk melanjutkan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/2/2023). Dalam perkara yang disidik oleh Kejaksaan Agung ini, Surya Darmadi divonis hukuman 15 tahun penjara karena kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, untuk kasus pemberian suap terhadap bekas Gubernur Riau Annas Maamun selaku penerima suap. Padahal, pada 2015 lalu, Annas telah divonis 6 tahun penjara.

Selain Surya Darmadi, KPK juga menerbitkan SP3 terhadap mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Penghentian penyidikan terhadap Supian, salah satu bupati di Kalimantan Tengah, ini didasarkan karena pembuktian perhitungan kerugian negara dalam kasus itu dianggap tidak cukup.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan