Iklan
Penerima Suap Telah Divonis, KPK Malah Hentikan Penyidikan Surya Darmadi
Penyidikan terhadap Surya Darmadi dihentikan karena peninjauan kembali salah satu terdakwa dikabulkan hakim.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, untuk kasus pemberian suap terhadap bekas Gubernur Riau Annas Maamun selaku penerima suap. Padahal, pada 2015 lalu, Annas telah divonis 6 tahun penjara.
Selain Surya Darmadi, KPK juga menerbitkan SP3 terhadap mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Penghentian penyidikan terhadap Supian, salah satu bupati di Kalimantan Tengah, ini didasarkan karena pembuktian perhitungan kerugian negara dalam kasus itu dianggap tidak cukup.