logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenarikan 10 Jaksa KPK,...
Iklan

Penarikan 10 Jaksa KPK, Terkaitkah dengan Kasus LPEI yang Dipegang Kejagung?

Penarikan 10 jaksa KPK ke Kejagung tidak mendadak dan masuk program penyegaran karena mereka sudah 10-12 tahun di KPK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sepuluh jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi ditarik Kejaksaan Agung. KPK dan Kejagung membantah penarikan sepuluh jaksa tersebut terkait penanganan perkara di KPK. Penarikan mereka kembali ke Kejagung karena dianggap sudah lebih dari 10 tahun di KPK.

Berdasarkan sumber Kompas, penarikan sepuluh jaksa ini secara mendadak di tengah penetapan tersangka dalam kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penarikan sepuluh jaksa KPK ke Kejagung tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara LPEI yang terlebih dahulu ditangani Kejaksaan. Namun, saat ditanya terkait koordinasi KPK dengan Kejagung terkait penanganan LPEI, Alexander tidak menjawab.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan