Sempat Jadi Buronan, Prajurit TNI Diduga Korupsi Dana Kostrad Rp 55,5 Miliar
Selalu mangkir dari panggilan penyidik, Sersan Mayor Dwi Singgih Hartanto sempat jadi buron Kejaksaan Agung.
JAKARTA, KOMPAS β Prajurit TNI bernama Dwi Singgih Hartanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyaluran kredit Briguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016-2023. Sebelumnya, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Mayor Jenderal W Indrajit dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024), menyampaikan, tim penyidik koneksitas telah meningkatkan status saksi Sersan Mayor Dwi Singgih Hartanto (DSH) menjadi tersangka dalam kasus Briguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016-2023. Setelah sempat menjadi buron dan baru ditangkap pada Selasa (30/7/2024), DSH langsung ditahan penyidik.