logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSempat Jadi Buronan, Prajurit ...
Iklan

Sempat Jadi Buronan, Prajurit TNI Diduga Korupsi Dana Kostrad Rp 55,5 Miliar

Selalu mangkir dari panggilan penyidik, Sersan Mayor Dwi Singgih Hartanto sempat jadi buron Kejaksaan Agung.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Prajurit TNI bernama Dwi Singgih Hartanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyaluran kredit Briguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016-2023.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Prajurit TNI bernama Dwi Singgih Hartanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyaluran kredit Briguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016-2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Prajurit TNI bernama Dwi Singgih Hartanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyaluran kredit Briguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016-2023. Sebelumnya, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Mayor Jenderal W Indrajit dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024), menyampaikan, tim penyidik koneksitas telah meningkatkan status saksi Sersan Mayor Dwi Singgih Hartanto (DSH) menjadi tersangka dalam kasus Briguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016-2023. Setelah sempat menjadi buron dan baru ditangkap pada Selasa (30/7/2024), DSH langsung ditahan penyidik.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan