logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPeras Tahanan 4 Tahun, 15...
Iklan

Peras Tahanan 4 Tahun, 15 Petugas Rutan KPK Terima Rp 6,3 Miliar

Sejumlah kode digunakan agar pemerasan tak terdeteksi. Kode itu seperti lurah, korting, dan kandang burung.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Sebanyak 15 terdakwa kasus pemerasan tahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/8/2024).
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Sebanyak 15 terdakwa kasus pemerasan tahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/8/2024). Jaksa penuntut umum pada KPK membongkar praktik pungli mencapai Rp 6,3 miliar dengan menggunakan banyak kode, seperti jatah 01, pempek, petik arisan, kandang burung, dan jatah jagung.

Sidang dakwaan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Maryono dan hakim anggota Sri Hartati serta Sigit Herman Binaji. Adapun tim jaksa penuntut umum dari KPK, yakni Titto Jaelani, Fahmi Idris, Joko Hermawan, Agus Subagya, Agung Nugroho Santoso, Syahrul Anwar, Tony Indra, Hardiman Wijaya Putra, Luhur Supriyohadi, dan Bagus Dwi Arianto, secara bergantian membacakan dakwaan itu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan