logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Periksa Dua Orang Pihak...
Iklan

KPK Periksa Dua Orang Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

KPK telusuri dugaan korupsi pengadaan barang dan pemerasan di Pemkot Semarang. KPK menanti Wali Kota Semarang Hevearita.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Kota Semarang Martono seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Martono periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Kota Semarang Martono seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Martono periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka dimintai keterangan oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Dua pihak swasta yang diperiksa penyidik KPK itu adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Adapun dalam kasus ini, KPK juga telah memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), itu untuk dimintai keterangan, tetapi belum dipenuhi.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan