logo Kompas.id
Politik & HukumDivonis Lagi 5 Tahun Penjara, ...
Iklan

Divonis Lagi 5 Tahun Penjara, ”Ne Bis In Idem” Tak Berlaku buat Emirsyah Satar

Vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 1 menit baca
Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sedang berdiri saat mendengarkan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/7/2024). Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
KOMPAS/HIDAYAT SALA.

Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sedang berdiri saat mendengarkan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/7/2024). Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang kini tengah menjalani hukuman sebagai terpidana kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, Emirsyah Satar, kembali divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Emirsyah Satar juga dihukum untuk membayar uang pengganti sekitar 86,3 juta dollar AS atau setara Rp 1,40 triliun.

”Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dengan didampingi Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom sebagai anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan