Divonis Lagi 5 Tahun Penjara, ”Ne Bis In Idem” Tak Berlaku buat Emirsyah Satar
Vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang kini tengah menjalani hukuman sebagai terpidana kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, Emirsyah Satar, kembali divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Emirsyah Satar juga dihukum untuk membayar uang pengganti sekitar 86,3 juta dollar AS atau setara Rp 1,40 triliun.
”Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dengan didampingi Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom sebagai anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/7/2024).