logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKorupsi Jalan Tol MBZ Kurangi ...
Iklan

Korupsi Jalan Tol MBZ Kurangi Volume Pekerjaan, Dirut PT Jasamarga Divonis 3 Tahun Penjara

Djoko Dwijono berperan dalam mengatur pemenang lelang konstruksi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 0 menit baca
Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono hadir dalam sidang putusan kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono hadir dalam sidang putusan kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek 2016-2020 Djoko Dwijono, Selasa (30/7/2024), divonis 3 tahun penjara dalam sidang perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 510 miliar. Djoko Dwijono berperan dalam mengatur pemenang lelang konstruksi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II tersebut.

Korupsi ini berdampak terhadap hasil pengerjaan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (Tol MBZ). Sebab, dalam korupsi itu dilakukan pengurangan volume pekerjaan struktur beton hingga adanya perubahan spesifikasi dan material. Girder atau gelagar yang awalnya dirancang menggunakan beton diganti menjadi baja. Kondisi itu menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan saat melewati jalan tol tersebut.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan