logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBabak Baru Kasus Vina dan Eky,...
Iklan

Babak Baru Kasus Vina dan Eky, Pengacara Temukan Bukti Baru, Apakah Itu?

Bareskrim telah memulai penyelidikan terhadap Aep, Dede, dan Inspektur Satu Rudiana. Akankan kasus ini menjadi terang?

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Pegi Setiawan (baju kuning) mengacungkan jempol saat keluar dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Pegi dinyatakan bebas karena penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon dinyatakan tidak sah dalam keputusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada hari yang sama.
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Pegi Setiawan (baju kuning) mengacungkan jempol saat keluar dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Pegi dinyatakan bebas karena penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon dinyatakan tidak sah dalam keputusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada hari yang sama.

Kasus pembunuhan almarhum Vina dan Eky belum juga dituntaskan Kepolisian Daerah Jawa Barat, kini giliran Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri turut masuk dalam pusaran. Dua laporan polisi telah diterima dan diproses Bareskrim.

Laporan pertama teregister dengan nomor LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 10 Juli 2024. Pihak pelapor adalah kuasa hukum enam terpidana yang kini masih menjalani hukuman, sementara pihak terlapor adalah Aep dan Dede. Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diproses pada 2016.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan