logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSetelah Periksa Hasto, KPK...
Iklan

Setelah Periksa Hasto, KPK Cekal Lima Orang Terkait Kasus Suap Harun Masiku

KPK mencekal lima orang yang sebelumnya telah diperiksa dalam kasus suap Harun Masiku. Harun sampai saat ini masih buron

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenakan topeng wajah Harun Masiku dan membawa poster ketika menggelar aksi teaterikal 4 Tahun Harun Masiku Tak Tertangkap di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (15/1/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenakan topeng wajah Harun Masiku dan membawa poster ketika menggelar aksi teaterikal 4 Tahun Harun Masiku Tak Tertangkap di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (15/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus suap Harun Masiku. Lima orang tersebut, yaitu inisial K, SP, YPW, DTI, dan DB, dilarang ke luar negeri enam bulan ke depan untuk kelancaran proses penyidikan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024), mengatakan, terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Kelima orang itu berisinial K, SP, YPW, DTI, dan DB.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan