logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGelar Perkara Awal, Bareskrim ...
Iklan

Gelar Perkara Awal, Bareskrim Proses Laporan terhadap Aep, Dede, dan Rudiana

Melalui gelar perkara awal, penyidik memulai penyelidikan. Hal yang dilaporkan, obyek, dan barang bukti mesti diketahui.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers, Selasa (23/7/2024), di Bareskrim, Jakarta.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIPANGGA MARTIAR

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers, Selasa (23/7/2024), di Bareskrim, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan gelar perkara awal berdasarkan laporan polisi dengan terlapor Aep dan Dede serta Rudiana, ayah almarhum Eky. Informasi mengenai hilangnya Rudiana disebut Bareskrim baru sebatas asumsi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers, Selasa (23/7/2024), mengatakan, pihaknya telah menerima dua laporan polisi (LP) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Laporan pertama dengan terlapor Aep dan Dede, sedangkan laporan kedua dengan terlapor Inspektur Satu (Iptu) Rudiana. Adapun pihak pelapor adalah enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang kini masih menjalani hukuman.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan