logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKesaksian Diubah-ubah, Hakim...
Iklan

Kesaksian Diubah-ubah, Hakim Sebut Ahmad Riyadh Main-main dalam Sidang Gazalba Saleh

Hakim menilai bahwa Ahmad Riyadh telah menganggap persidangan hanya sekadar main-main saja dalam perkara Gazalba Saleh.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganda Swastika, disumpah saat dihadirkan sebagai saksi verbalisan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/7/2024). Ganda dihadirkan untuk mengonfrontasikan keterangan dari saksi Ahmad Riyadh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganda Swastika, disumpah saat dihadirkan sebagai saksi verbalisan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/7/2024). Ganda dihadirkan untuk mengonfrontasikan keterangan dari saksi Ahmad Riyadh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Ahmad Riyadh, yang berprofesi sebagai advokat, telah bermain-main dalam persidangan. Tindakan itu berlangsung saat menjadi saksi terkait dugaan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sebab, Ahmad Riyadh sudah dua kali mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik KPK, yakni terkait jumlah uang dan lokasi pemberian uang kepada Gazalba. Bahkan, Riyadh juga mencabut keterangan dalam BAP yang sudah diubah itu saat di persidangan dengan mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Gazalba.

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganda Swastika, dihadirkan sebagai saksi verbalisan, Senin (22/7/2024). Ganda dihadirkan untuk mengonfrontasikan keterangan dari saksi Riyadh. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri didampingi Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Editor:
Bagikan