logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDilimpahkan ke Penuntut Umum, ...
Iklan

Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Harvey Moeis Disebut Lakukan Lobi-lobi

Berkas perkara Harvey Moeis dan Helena Lim telah dinyatakan lengkap dan kini penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka Harvey Moeis serta barang bukti kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka Harvey Moeis serta barang bukti kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Harvey Moeis bersama Helena Lim, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022, dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin atau PT RBT, Harvey Moeis diduga sebagai pihak yang melobi PT Timah Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam jumpa pers hari Senin (22/7/2024) di Jakarta mengatakan, beberapa waktu lalu berkas perkara tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Kini, penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni dengan menyerahkan tersangka beserta barang buktinya.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan