Iklan
Mengenal ”Bemper” Keputusan Strategis Jamaah Islamiyah (4)
Ada peran vital majelis fatwa dalam pengambilan keputusan di JI, termasuk saat membubarkan diri pada akhir Juni 2024.
Langkah Jamaah Islamiyah atau JI untuk membubarkan diri pada 30 Juni 2024 tidak lahir dari keputusan sepihak para tokoh senior. Keputusan itu diambil berdasarkan ilmu yang diteguhkan melalui fatwa dari Majelis Fatwa JI.
Setelah resmi membubarkan diri, eks tokoh senior JI mulai membuka diri. Usai tiga dekade menjadi organisasi bawah tanah, sedikit demi sedikit struktur organisasi di JI mulai diungkap. Di jajaran pengurus teras, JI dipimpin seorang amir. Di bawahnya ada sekretaris, bendahara, majelis syura, dan majelis fatwa.