logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Jadwal Ulang Pemanggilan...
Iklan

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto

Hasto dipanggil sebagai saksi oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi di DJKA karena ada bukti yang perlu diklarifikasi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, dengan didampingi tim kuasa hukumnya, hadir untuk memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto dioanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku tersebut sudah bergulir sejak 2020.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, dengan didampingi tim kuasa hukumnya, hadir untuk memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto dioanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku tersebut sudah bergulir sejak 2020.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. KPK menegaskan bahwa mereka tidak menargetkan partai politik tertentu dalam menangani perkara korupsi.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai saksi pada Jumat (19/7/2024). Namun, Hasto tidak hadir. Hasto dipanggil dengan atribusi sebagai konsultan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penyidik memanggil Hasto dengan atribusi konsultan karena di dalam administrasi kependudukan tertera pekerjaan Hasto sebagai konsultan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan