Iklan
Setelah Johnny G Plate, Kini Giliran Bekas Anak Buahnya yang Dituntut Empat sampai Tujuh Tahun
Anak buah eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menghadapi tuntutan kasus BTS 4G.
JAKARTA, KOMPAS β Bekas anak buah Johnny G Plate di Kementerian Komunikasi dan Informatika dituntut pidana antara empat sampai tujuh tahun penjara. Dua orang terkait dengan perkara korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya, sedangkan seorang lainnya terkait perkara perintangan penyidangan. Tiga orang itu adalah Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan, dan Walbertus Natalius Wisang.