logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSetelah Johnny G Plate, Kini...
Iklan

Setelah Johnny G Plate, Kini Giliran Bekas Anak Buahnya yang Dituntut Empat sampai Tujuh Tahun

Anak buah eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menghadapi tuntutan kasus BTS 4G.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca

Suasana sidang kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/7/2024). Tiga terdakwa dihadirkan, yakni Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan, dan Walbertus Natalius Wisang.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Suasana sidang kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/7/2024). Tiga terdakwa dihadirkan, yakni Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan, dan Walbertus Natalius Wisang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas anak buah Johnny G Plate di Kementerian Komunikasi dan Informatika dituntut pidana antara empat sampai tujuh tahun penjara. Dua orang terkait dengan perkara korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya, sedangkan seorang lainnya terkait perkara perintangan penyidangan. Tiga orang itu adalah Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan, dan Walbertus Natalius Wisang.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan