Penyelenggara Pemilu
Meski Keppres Pemberhentian Hasyim Sudah Diteken Presiden, Komisi II DPR Masih Tunggu Surpres
Proses penggantian Hasyim Asy’ari diyakini tidak akan memakan waktu lama. Meski demikian, DPR menunggu surat presiden.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F27%2F1721b08a-2cf2-40c0-a827-3d8dcad4879d_jpg.jpg)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari saat menunjukkan tampilan sistem Sirekap setelah konferensi pers KPU terkait perkembangan pelaksanaan Pemilu 2024 di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi II DPR masih menunggu surat presiden untuk penggantian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU masa jabatan tahun 2022-2027. Surat itu dibutuhkan sebagai dasar penetapan anggota KPU baru setelah Hasyim mundur agar jumlah komisioner KPU utuh kembali menjelang Pilkada 2024.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan tahun 2022-2027 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (9/7/2024).