Bacakan Pleidoi, Emirsyah Satar Minta Hakim Terapkan Asas ”Ne Bis In Idem” di Kasus Garuda
”Jangan gunakan peristiwa yang sama tersebut guna menghukum saya untuk kedua kalinya,” ucap Emirsyah Satar.
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa korupsi Direktur Utama PT Garuda Indonesia (2005-2014) Emirsyah Satar meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menerapkan asas ne bis in idem atau kasus yang sama tidak bisa diadili dua kali. Emirsyah meyakini obyek perkara yang tengah diadili tersebut, yakni terkait dugaan korupsi pesawat Bombardier dan ATR 72-600, sama dan sudah pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Emirsyah merupakan terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat untuk Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Roll Royce, serta perkara pencucian uang. Emirsyah telah dipidana 8 tahun penjara dan kini menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.