Ayah Almarhum Eky, Iptu Rudiana, Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Ayah almarhum Eky dinilai mengetahui kejadian yang sesungguhnya.
JAKARTA, KOMPAS β Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan ayah korban almarhum Eky, yakni Inspektur Satu Rudiana, ke Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan dilayangkan dengan alasan seorang terpidana, yakni Hadi Saputra, tidak bersalah.
Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina, Jutek Bongso, pada Rabu (17/7/2024), mengatakan, mereka datang ke Bareskrim mewakili terpidana Hadi Saputra untuk melaporkan ayah almarhum Eky atau Rizky, Inspektur Satu Rudiana. Selain Hadi, juga lima terpidana lain bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka kini menjalani pidana seumur hidup.