Korupsi BTS 4G Masih Bergulir, Giliran Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa kasus korupsi BTS Kemenkominfo, Jemy Sutjiawan (tengah), setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya setelah pembacaan tuntutan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024). Terdakwa Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo terbukti memberikan suap berupa commitment fee senilai 2,5 juta dollar AS demi mendapatkan proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
JAKARTA, KOMPAS β Terdakwa korupsi Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dituntut empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G beserta paket pendukung 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jaksa penuntut umum menilai, Jemy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer penuntut umum.