logo Kompas.id
Politik & HukumBareskrim Polri Usut Kasus...
Iklan

Bareskrim Polri Usut Kasus Penipuan ”Online” dengan Modus Lowongan Pekerjaan

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan daring dengan modus lowongan pekerjaan.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
· 1 menit baca
Foto yang diambil pada 29 Agustus 2023 ini menunjukkan sekelompok warga China yang ditangkap dalam penggerebekan polisi karena dicurigai menjalankan sindikat penipuan cinta daring yang menjerat ratusan korban di China, di gedung Kara Industrial Park di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.
AFP

Foto yang diambil pada 29 Agustus 2023 ini menunjukkan sekelompok warga China yang ditangkap dalam penggerebekan polisi karena dicurigai menjalankan sindikat penipuan cinta daring yang menjerat ratusan korban di China, di gedung Kara Industrial Park di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia membongkar kasus penipuan daring jaringan internasional dengan modus lowongan pekerjaan paruh waktu. Sebanyak 823 orang menjadi korban kasus ini sejak tahun 2022 hingga 2024 dengan total kerugian Rp 59 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan kepada polisi. ”Sampai saat ini terdapat 189 laporan polisi dengan 823 korban dan kemungkinan akan terus berkembang,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan