Bareskrim Polri Usut Kasus Penipuan ”Online” dengan Modus Lowongan Pekerjaan
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan daring dengan modus lowongan pekerjaan.
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia membongkar kasus penipuan daring jaringan internasional dengan modus lowongan pekerjaan paruh waktu. Sebanyak 823 orang menjadi korban kasus ini sejak tahun 2022 hingga 2024 dengan total kerugian Rp 59 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan kepada polisi. ”Sampai saat ini terdapat 189 laporan polisi dengan 823 korban dan kemungkinan akan terus berkembang,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).