Penggantian Berlarut Ketua KPU Hasyim Asy'ari Munculkan Spekulasi Utak-atik Tak Sesuai Peraturan
Calon pengganti Hasyim tak perlu ikut uji kelayakan dan kepatutan karena sudah pernah dilakukan pada proses seleksi.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum harus berinisiatif meminta penetapan penggantian antarwaktu bekas ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Proses penggantian yang berlarut dapat memunculkan spekulasi publik terhadap dugaan utak-atik calon pengganti yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan tahun 2022-2027 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (9/7/2024). Namun, untuk memproses penggantian tersebut, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut perlu surat presiden (surpres) untuk penggantian Hasyim.