logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Penggantian Berlarut Ketua KPU...
Iklan

Penggantian Berlarut Ketua KPU Hasyim Asy'ari Munculkan Spekulasi Utak-atik Tak Sesuai Peraturan

Calon pengganti Hasyim tak perlu ikut uji kelayakan dan kepatutan karena sudah pernah dilakukan pada proses seleksi.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 0 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari (kanan), yang kini telah dipecat, didampingi anggota KPU, Mochammad Afifuddin (kiri) dan August Mellaz, memberikan keterangan pers terkait logistik Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari (kanan), yang kini telah dipecat, didampingi anggota KPU, Mochammad Afifuddin (kiri) dan August Mellaz, memberikan keterangan pers terkait logistik Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum harus berinisiatif meminta penetapan penggantian antarwaktu bekas ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Proses penggantian yang berlarut dapat memunculkan spekulasi publik terhadap dugaan utak-atik calon pengganti yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan tahun 2022-2027 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (9/7/2024). Namun, untuk memproses penggantian tersebut, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut perlu surat presiden (surpres) untuk penggantian Hasyim.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan