logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Tunggu DIM dari Pemerintah...
Iklan

DPR Tunggu DIM dari Pemerintah untuk Bahas RUU Kementerian Negara

Istana menegaskan daftar inventarisasi masalah RUU Kementerian Negara masih disusun kementerian terkait.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Pimpinan DPR, kiri ke kanan, Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Muhaimin Iskandar, memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat Rancangan Undang-Undang, salah satunya RUU Kementerian Negara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pimpinan DPR, kiri ke kanan, Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Muhaimin Iskandar, memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat Rancangan Undang-Undang, salah satunya RUU Kementerian Negara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Legislasi mengritik lambatnya pemerintah yang tak kunjung mengirimkan daftar inventarisasi masalah atau DIM atas Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara. Sebab, RUU itu ditargetkan harus rampung sebelum pelantikan presiden-wakil presiden terpilih, Oktober 2024 nanti. Istana menegaskan, DIM masih dalam proses penyusunan oleh kementerian terkait.

Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) persetujuan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Senin (8/7/2024). Namun, surpres itu tidak disertai DIM dari pemerintah sehingga bisa dibahas. Kini, DPR telah memasuki masa reses hingga 15 Agustus 2024 dan kembali bersidang pada 16 Agustus 2024.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan