Usulan Prajurit TNI Boleh Berbisnis Ganggu Profesionalitas dan Reformasi
Keterlibatan dalam bisnis dapat mengaburkan fokus prajurit untuk menjaga pertahanan negara dan sikap profesionalnya.
JAKARTA, KOMPAS β Usulan Tentara Nasional Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sehingga prajurit boleh terlibat kegiatan bisnis dinilai mengganggu asas profesionalitas. Wacana itu juga dipandang mengkhianati cita-cita reformasi yang dulu diperjuangkan masyarakat sipil dan mantan perwira.
Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, mengatakan, keterlibatan prajurit pada kegiatan di luar pekerjaan utama semakin menghambat profesionalitas TNI yang seharusnya sesuai UU No 34/2004 dan UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Tugas pokok TNI berada di bidang pertahanan negara.