logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUsulan Prajurit TNI Boleh...
Iklan

Usulan Prajurit TNI Boleh Berbisnis Ganggu Profesionalitas dan Reformasi

Keterlibatan dalam bisnis dapat mengaburkan fokus prajurit untuk menjaga pertahanan negara dan sikap profesionalnya.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
Salah satu prajurit dari Yon Bekang 1 Kostrad Cibinong memberikan makanan kepada warga di dapur umum Kostrad TNI AD di Kampung Cileungsi, Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Selasa (29/11/2022).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Salah satu prajurit dari Yon Bekang 1 Kostrad Cibinong memberikan makanan kepada warga di dapur umum Kostrad TNI AD di Kampung Cileungsi, Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Selasa (29/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Usulan Tentara Nasional Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sehingga prajurit boleh terlibat kegiatan bisnis dinilai mengganggu asas profesionalitas. Wacana itu juga dipandang mengkhianati cita-cita reformasi yang dulu diperjuangkan masyarakat sipil dan mantan perwira.

Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, mengatakan, keterlibatan prajurit pada kegiatan di luar pekerjaan utama semakin menghambat profesionalitas TNI yang seharusnya sesuai UU No 34/2004 dan UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Tugas pokok TNI berada di bidang pertahanan negara.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan