Iklan
Syahrul Gunakan Hasil Korupsi untuk Urusan Pribadi dan Politik
Hakim menyebutkan, aliran uang Rp 820 juta dan Rp 40 juta ke Partai Nasdem bersumber dari pengumpulan pejabat Kementan.
JAKARTA, KOMPAS โ Saat menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang yang dia dapat dari pemerasan, pemotongan honor pegawai, dan gratifikasi di kementeriannya untuk biaya pribadi dan keluarganya serta untuk biaya politik. Akibat tindakan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/7/2024), menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk Syahrul.
โMenjatuhkan pidana (terhadap terdakwa) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta, dan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 4 bulan,โ ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.