logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMeski Penjarakan Lagi Gazalba,...
Iklan

Meski Penjarakan Lagi Gazalba, KY Tetap Dalami Bukti Laporan Tiga Hakim Pemutus Gazalba

KY telah memeriksa pelapor dan terus melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti hakim yang ada saat tangani Gazalba.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 0 menit baca
Suasna sidang dakwaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 62,8 miliar.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Suasna sidang dakwaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 62,8 miliar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Yudisial memastikan telah menindaklanjuti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pelanggaran etik tiga hakim yang telah mengadili terdakwa kasus korupsi, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Komisi Yudisial telah memeriksa pelapor dan terus melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Sebelumnya, KPK telah melaporkan dugaan pelanggaran etik tiga hakim yang mengadili perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 62,8 miliar dengan terdakwa Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY). Ketiga hakim, yakni Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan Sukartono, yang sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba serta memerintahkan KPK untuk mengeluarkan hakim agung nonaktif itu dari tahanan, Senin (8/7/2024), justru memasukkan kembali Gazalba ke penjara.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan