logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บDPR Sahkan Pansus Hak Angket...
Iklan

Haji

DPR Sahkan Pansus Hak Angket Pengawasan Haji, Menag Ikuti Proses

Hak angket diusulkan berdasar penyimpangan pada pembagian dan penetapan kuota haji tambahan.

Oleh
NINA SUSILO
ยท 1 menit baca
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Istana Merdeka, Jakarta, seusai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima Grand Syekh Al Azhar Ahmed Ath Tayyeb, Selasa (9/7/2024).
KOMPAS/NINA SUSILO

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Istana Merdeka, Jakarta, seusai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima Grand Syekh Al Azhar Ahmed Ath Tayyeb, Selasa (9/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan terbentuknya Panitia Khusus Hak Angket Pengawasan Haji dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mengikuti proses hak angket ini.

Dalam Sidang Paripurna DPR, Selly Andriani Gantina (Fraksi PDI-P) menyampaikan hak angket diusulkan berdasar penyimpangan pada pembagian dan penetapan kuota haji tambahan. Hal ini disebutnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terutama pada Pasal 64 Ayat 2 yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebanyak delapan persen dari kuota haji Indonesia.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...