Haji
DPR Sahkan Pansus Hak Angket Pengawasan Haji, Menag Ikuti Proses
Hak angket diusulkan berdasar penyimpangan pada pembagian dan penetapan kuota haji tambahan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F09%2F3764275e-0212-4cf6-bdaf-9088cf6445cf_jpg.jpg)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Istana Merdeka, Jakarta, seusai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima Grand Syekh Al Azhar Ahmed Ath Tayyeb, Selasa (9/7/2024).
JAKARTA, KOMPAS โ Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan terbentuknya Panitia Khusus Hak Angket Pengawasan Haji dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mengikuti proses hak angket ini.
Dalam Sidang Paripurna DPR, Selly Andriani Gantina (Fraksi PDI-P) menyampaikan hak angket diusulkan berdasar penyimpangan pada pembagian dan penetapan kuota haji tambahan. Hal ini disebutnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terutama pada Pasal 64 Ayat 2 yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebanyak delapan persen dari kuota haji Indonesia.