Iklan
Pegi Setiawan Dibebaskan, Polri Akui Syarat Formal-Material Tak Terpenuhi
Polda Jabar akan segera menjalani putusan yang telah memerintahkan pencabutan status tersangka Pegi Setiawan.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Negara RI memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah memerintahkan untuk mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan yang berstatus tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Sebagai aparat penegak hukum, polisi berkewajiban tunduk pada putusan sidang praperadilan. Kepolisian juga akan mengevaluasi manajemen penyidikan. Dari putusan praperadilan tersebut diketahui ada syarat formil ataupun materiil yang tidak dipenuhi oleh tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat.