logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPegi Setiawan Dibebaskan,...
Iklan

Pegi Setiawan Dibebaskan, Polri Akui Syarat Formal-Material Tak Terpenuhi

Polda Jabar akan segera menjalani putusan yang telah memerintahkan pencabutan status tersangka Pegi Setiawan.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Polisi menggelar jumpa pers kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Minggu (26/7/2024). Polisi menghadirkan salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Pegi Setiawan.
HUMAS POLDA JAWA BARAT

Polisi menggelar jumpa pers kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Minggu (26/7/2024). Polisi menghadirkan salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Pegi Setiawan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepolisian Negara RI memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah memerintahkan untuk mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan yang berstatus tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.

Sebagai aparat penegak hukum, polisi berkewajiban tunduk pada putusan sidang praperadilan. Kepolisian juga akan mengevaluasi manajemen penyidikan. Dari putusan praperadilan tersebut diketahui ada syarat formil ataupun materiil yang tidak dipenuhi oleh tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan