logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHakim Tak Diganti, Sidang...
Iklan

Hakim Tak Diganti, Sidang Gazalba Saleh Harus Dikawal

Idealnya majelis hakim yang adili Gazalba Saleh diubah. Sebab, majelis itu sebelumnya memerintahkan Gazalba dibebaskan.

Oleh
HIDAYAT SALAM, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Terdakwa, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, dan kuasa hukumnya, Aldres Jonathan Napitupulu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2024).
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Terdakwa, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, dan kuasa hukumnya, Aldres Jonathan Napitupulu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sidang perkara penerimaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 62,8 miliar dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, kembali digelar pada Senin (8/7/2024). Persidangan tersebut mesti dikawal, seperti oleh Komisi Yudisial. Ini karena majelis hakim yang saat ini mengadili Gazalba, adalah majelis yang menjatuhkan putusan sela pada Mei lalu yang putusannya adalah agar jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi membebaskan Gazalba.

Majelis hakim tersebut, yang diketuai Fahzal Hendri dengan didampingi Rianto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota majelis, kembali memimpin sidang perkara korupsi Gazalba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim itu, meski dalam putusan selanya memerintahkan agar Gazalba dibebaskan, pada sidang kali ini memerintahkan agar Gazalba kembali ditahan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan