logo Kompas.id
Politik & HukumMenguak Fasilitas Negara...
Iklan

Menguak Fasilitas Negara "Amunisi" Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Putusan DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari juga menguak berbagai fasilitas yang didapat oleh komisioner KPU.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari mengetuk palu menutup Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Luar Negeri pada Pemilu 2024 di aula KPU, Jakarta, Senin (4/3/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari mengetuk palu menutup Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Luar Negeri pada Pemilu 2024 di aula KPU, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum tak hanya menunjukkan terjadinya penggunaan fasilitas negara untuk melancarkan tindak asusila. Putusan etik itu juga menguak fasilitas yang diberikan kepada komisioner KPU yang dinilai berlebihan, dari tiga mobil dinas hingga sewa jet untuk kunjungan kerja ke daerah.

Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mendapatkan berbagai fasilitas untuk menunjang kinerjanya memimpin lembaga. Salah satunya adalah kendaraan dinas untuk operasional dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu.

Editor:
Bagikan