logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTiga Tahun Dibentuk, Satgas...
Iklan

Tiga Tahun Dibentuk, Satgas BLBI Sita Rp 38,2 Triliun

Pemerintah sedang merancang peraturan presiden untuk memperpanjang masa tugas Satgas BLBI.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 0 menit baca
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua dari kiri) dalam konferensi pers penyerahan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian/lembaga di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua dari kiri) dalam konferensi pers penyerahan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian/lembaga di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS - Sejak Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI dibentuk, aset yang berhasil disita baru mencapai Rp 38,2 triliun dari total target Rp 110,45 triliun. Pemerintah pun sedang menyiapkan peraturan untuk memperpanjang masa tugas Satgas BLBI yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di kantornya, Jumat (5/7/2024), menuturkan, sejak BLBI dibentuk pada 2021, nilai aset piutang yang telah disita mencapai Rp 38,2 triliun. Rinciannya, aset piutang itu masuk ke pendapatan negara bukan pajak ke kas negara senilai Rp 1,5 triliun.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan