logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPemberian Rumah untuk Presiden...
Iklan

Pemberian Rumah untuk Presiden Jokowi-Wapres Amin, Belum Selesai Menjabat Kok Sudah Dapat?

Sejarah dan dasar hukum pemberian rumah dan lahan untuk mantan presiden-wapres sudah cukup lama, setidaknya sejak 1978.

Oleh
NINA SUSILO, SUHARTONO
ยท 0 menit baca
Pekerja proyek berjalan kaki di lahan rumah pemberian negara untuk Presiden Joko Widodo di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (28/6/2024). Pembersihan lahan itu telah dimulai sejak Senin (24/6/2024) kemarin.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Pekerja proyek berjalan kaki di lahan rumah pemberian negara untuk Presiden Joko Widodo di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (28/6/2024). Pembersihan lahan itu telah dimulai sejak Senin (24/6/2024) kemarin.

JAKARTA, KOMPAS - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan, pemberian lahan berikut dengan pembangunan rumahnya kepada para mantan presiden dan wakil presiden, termasuk untuk Presiden Joko Widodo dan Wapres Maโ€™ruf Amin, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wapres serta Bekas Presiden dan Wapres RI. UU yang dirujuk itu dikeluarkan di era Presiden Soeharto pada 18 Desember 1978.

Meski belum mengakhiri tugas, tetapi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan Wapres RI, jangka waktu pengajuan oleh Presiden dan Wapres dapat dilakukan tiga tahun sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wapres. Masa jabatan Presiden Jokowi dan Wapres Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan