Kronologi Tindakan Asusila Penyebab Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan
Hasyim Asy’ari dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa untuk melakukan tindakan asusila.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum pada Rabu (3/7/2024). Putusan itu membawa angin segar bagi pengungkapan kasus-kasus dugaan tindakan asusila, termasuk kekerasan seksual, oleh pejabat publik.
Putusan DKPP terhadap kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dibacakan oleh Ketua merangkap anggota DKPP, Heddy Lugito, serta anggota DKPP, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.