Punya Motif Tamak, Jaksa Tuntut Syahrul Yasin Limpo 12 Tahun Penjara
Bagi jaksa penuntut umum KPK, hal yang meringankan hukuman Syahrul karena telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.
Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang didakwa menyalahgunakan uang Kementerian Pertanian untuk kepentingannya dan istri, anak, cucunya, serta orang-orang lain, akhirnya dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjatuhkan tuntutan tersebut adalah Syahrul diduga melakukan korupsi dengan motif tamak.
Jaksa penuntut umum (JPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer V Simanjuntak, mengungkapkan, hal yang memberatkan Syahrul adalah tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Syahrul selaku menteri juga telah mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.