Amendemen Konstitusi Diserahkan kepada MPR 2024-2029
MPR periode 2019-2024 hanya bisa memberikan rekomendasi soal amendemen konstitusi kepada MPR 2024-2029.
JAKARTA, KOMPAS β Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat kembali menegaskan amendemen konstitusi tak akan dilakukan oleh MPR periode 2019-2024. Sebab, sesuai tata tertib, amendemen konstitusi hanya bisa dilakukan apabila jabatan anggota MPR masih tersisa lebih dari enam bulan, sedangkan masa jabatan MPR periode ini akan habis pada Oktober mendatang atau tersisa tiga bulan lagi.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah menyampaikan hal itu seusai pertemuan pimpinan MPR, kecuali Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Nasdem Lestai Moerdijat, dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/6/2024).