Iklan
Penundaan Hukuman bagi Edward Hutahayan, Terdakwa yang Pernah Ancam Hancurkan Gedung Kemenkominfo
Jaksa penuntut umum menuntut Edward Hutahayan dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara.
Setelah sejumlah terdakwa perkara proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika divonis di pengadilan, giliran Komisaris PT Pupuk Indonesia Niaga periode 2022-2023, Edward Hutahayan, yang didakwa menerima uang 1 juta dollar AS untuk jasa mengamankan proyek BTS 4G, justru ditunda vonisnya. Alasannya unik.
Majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika didamping Teguh Santoso dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota yang baru belum bisa memutuskan vonisnya. Pasalnya, musyawarah hakimnya masih harus dilakukan lagi terhadap terdakwa Edward yang pernah mengancam akan menghancurkan gedung Kemenkominfo dengan buldoser.