logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenundaan Hukuman bagi Edward ...
Iklan

Penundaan Hukuman bagi Edward Hutahayan, Terdakwa yang Pernah Ancam Hancurkan Gedung Kemenkominfo

Jaksa penuntut umum menuntut Edward Hutahayan dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 0 menit baca
Terdakwa korupsi, Edward Hutahayan, terkait perkara proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/6/2024). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda pembacaan putusan selama satu minggu.
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Terdakwa korupsi, Edward Hutahayan, terkait perkara proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/6/2024). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda pembacaan putusan selama satu minggu.

Setelah sejumlah terdakwa perkara proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika divonis di pengadilan, giliran Komisaris PT Pupuk Indonesia Niaga periode 2022-2023, Edward Hutahayan, yang didakwa menerima uang 1 juta dollar AS untuk jasa mengamankan proyek BTS 4G, justru ditunda vonisnya. Alasannya unik.

Majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika didamping Teguh Santoso dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota yang baru belum bisa memutuskan vonisnya. Pasalnya, musyawarah hakimnya masih harus dilakukan lagi terhadap terdakwa Edward yang pernah mengancam akan menghancurkan gedung Kemenkominfo dengan buldoser.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan