logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKratom Bukan Narkotika,...
Iklan

Kratom Bukan Narkotika, Pemerintah Akan Legalisasi untuk Tingkatkan Nilai Ekonomis

Harga pasar kratom yang pernah dilarang BNN kini turun cukup drastis 30 dollar AS menjadi 2-5 dollar AS per unit.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
Β· 0 menit baca
Seorang petani melintasi kebun tanaman kratom (<i>Mitragyna speciosa</i>) di daerah aliran Sungai Mahakam di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (26/11/2019).
Kompas

Seorang petani melintasi kebun tanaman kratom (Mitragyna speciosa) di daerah aliran Sungai Mahakam di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (26/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait rencana legalisasi tanaman kratom atau purik (Mitragyna speciosa) bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta. Rapat tersebut juga difokuskan pada pembahasan potensi budidaya kratom di Indonesia untuk meningkatkan nilai ekonomis dan kualitas produksi tanaman. Saat ini, harga kratom yang kerap dijadikan obat tradisional ini tengah anjlok di pasar ekspor.

Seusai menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2024), Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut sebanyak 18.000 keluarga di Kalimantan Barat menggantungkan hidup dari produksi kratom. Oleh karena itu, pemerintah akan membuat pengaturan tentang tata kelola, tata niaga, dan legalitas kratom yang sudah diekspor ke sekitar 20 negara.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan