logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenegakan Hukum Judi Daring...
Iklan

Penegakan Hukum Judi Daring Dinilai Belum Serius

Penegakan hukum judi daring belum serius. Belum ada bandar besar yang ditangkap, sementara konten judi terus ada.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengiringi 23 tersangka dalam pengungkapan kasus judi daring di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengiringi 23 tersangka dalam pengungkapan kasus judi daring di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring diharapkan segera menutup transaksi keuangan yang terkait aktivitas judi daring. Kepolisian pun diharapkan menyasar bandar besar, tidak hanya operator di tingkat bawah.

Sebagaimana diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan, Satgas Pemberantasan Judi Daring akan dibentuk dengan peraturan presiden (perpres) sebagai payung hukum. Hal itu merupakan perintah Presiden Jokowi untuk berperang melawan mafia judi daring (Kompas.id, 12/6/2024).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan