Iklan
KPK Sebut Penyitaan Barang Milik Hasto dan Asistennya Sesuai Prosedur
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyidik tentu tak sembarangan menyita barang.
JAKARTA, KOMPAS β Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan sudah menyiapkan surat perintah penyitaan dan mengikuti prosedur operasional baku ketika menyita barang dan alat elektronik milik saksi, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto dan asistennya, Kusnadi, pada Senin (10/6/2024) lalu.
Penyitaan itu dilakukan ketika penyidik tengah menggali informasi dan keterangan dari Hasto terkait perkara Harun Masiku. Harun adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024, yang sampai saat ini masih menjadi buron.