logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSangat Disayangkan Jika Revisi...
Iklan

Sangat Disayangkan Jika Revisi UU KPK Hanya untuk Perjelas Kewenangan Dewas

Seharusnya, kesempatan revisi UU KPK itu bisa digunakan untuk mengembalikan independensi KPK.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2). Dari hasil penindakan rasuah sepanjang tahun 2017, KPK mengklaim telah berhasil mengembalikan uang sebesar Rp 276,6 miliar kepada negara, dari uang tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta hibah barang rampasan.
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2). Dari hasil penindakan rasuah sepanjang tahun 2017, KPK mengklaim telah berhasil mengembalikan uang sebesar Rp 276,6 miliar kepada negara, dari uang tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta hibah barang rampasan.

Rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya untuk mengatur kewenangan Dewan Pengawas KPK dinilai sangat disayangkan. Pasalnya, tidak sebanding dengan masalah yang dihadapi KPK saat ini. Sebab, revisi undang-undang seharusnya dapat digunakan untuk mengembalikan KPK sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan kuat.

Namun, jika tetap dipaksakan merevisi, kewenangan Dewas perlu diperkuat salah satunya dengan memasukkan kewenangan untuk dapat memecat pimpinan KPK yang terbukti melanggar etik berat. Kewenangan tersebut juga harus dilengkapi dengan mekanisme keberatan atas putusan etik tersebut.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan