Iklan
Sangat Disayangkan Jika Revisi UU KPK Hanya untuk Perjelas Kewenangan Dewas
Seharusnya, kesempatan revisi UU KPK itu bisa digunakan untuk mengembalikan independensi KPK.
Rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya untuk mengatur kewenangan Dewan Pengawas KPK dinilai sangat disayangkan. Pasalnya, tidak sebanding dengan masalah yang dihadapi KPK saat ini. Sebab, revisi undang-undang seharusnya dapat digunakan untuk mengembalikan KPK sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan kuat.
Namun, jika tetap dipaksakan merevisi, kewenangan Dewas perlu diperkuat salah satunya dengan memasukkan kewenangan untuk dapat memecat pimpinan KPK yang terbukti melanggar etik berat. Kewenangan tersebut juga harus dilengkapi dengan mekanisme keberatan atas putusan etik tersebut.