logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSetelah Angin Prayitno...
Iklan

Setelah Angin Prayitno Dipidana, Yulmanizar dan Febrian Divonis 4 Tahun Penjara

Yulmanizar dan Febrian dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Keduanya anak buah Angin Prayitno.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Dua pegawai pajak, Yulmanizar (tengah) dan Febrian (kanan), seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024), dalam perkara suap dan gratifikasi.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Dua pegawai pajak, Yulmanizar (tengah) dan Febrian (kanan), seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024), dalam perkara suap dan gratifikasi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah atasannya, bekas Direktur Penagihan dan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, divonis 7 tahun penjara, kini dua anak buahnya yang juga pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, yakni Yulmanizar dan Febrian, divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Keduanya juga sama dengan atasannya itu terlibat dalam perkara gratifikasi dan suap pajak.

Yulmanizar dan Febrian dinilai terbukti telah menerima suap karena turut merekayasa laporan pajak dari tiga wajib pajak korporasi, yakni PT Gunung Madu Plantation, PT Bank Panin Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan