logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEmpat Tahun, Uang Dinas...
Iklan

Empat Tahun, Uang Dinas Pegawai Kementan Disunat untuk Penuhi Kebutuhan SYL

Selama empat tahun, uang dinas para pegawai Kementan disunat 10 persen hingga 50 persen untuk memenuhi kebutuhan SYL.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 0 menit baca
Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo seusai menjalani sidang lanjutan kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (27/5/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo seusai menjalani sidang lanjutan kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (27/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Selama empat tahun, uang perjalanan dinas para pegawai Kementerian Pertanian disunat antara 10 persen dan 50 persen demi memenuhi kebutuhan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Total uang dinas pegawai yang disunat selama empat tahun SYL menjabat mencapai Rp 6,8 miliar.

Penyunatan uang dinas hak pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) itu terungkap dalam sidang perkara dugaan pemerasan, pemotongan gaji, hingga gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/6/2024). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh itu digelar dengan agenda pemeriksaan empat saksi secara bersamaan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan