logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU Kepolisian,...
Iklan

Revisi UU Kepolisian, Penyadapan oleh Polisi Bisa Tak Pandang Bulu dan Tak Terkontrol

Dalam draf revisi UU Polri, polisi disebut dapat menyadap pihak-pihak tertentu di luar proses penegakan hukum.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto (tengah) berbincang dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebelum upacara serah terima jabatan KSAU di Kompleks Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto (tengah) berbincang dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebelum upacara serah terima jabatan KSAU di Kompleks Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Perluasan wewenang kepolisian untuk dapat melakukan penyadapan dianggap rawan dan berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi. Dengan tugas itu, polisi dapat menyadap pihak-pihak tertentu di luar proses penegakan hukum. Pengamat pun menilai kewenangan tersebut sebagai upaya mengintimidasi demokrasi yang tengah berjalan.

Saat ini DPR tengah mengusulkan perluasan kewenangan Kepolisian Negara RI melalui Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, salah satunya menjadikan penyadapan sebagai salah satu tugas pokok kepolisian. Pada Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Rabu (29/5/2024), RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan