logo Kompas.id
Politik & HukumRatusan Perwira Menganggur,...
Iklan

Ratusan Perwira Menganggur, Jadi Solusikah Penambahan Usia Pensiun dan Perluasan Peran TNI?

Dampak revisi UU TNI, selain akan memberatkan kompetisi karier di TNI, juga membuka ruang ”nonjob” di institusi sipil.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 1 menit baca
Perwira remaja turut serta dalam Upacara Prasetya Perwira 2017 di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Perwira remaja turut serta dalam Upacara Prasetya Perwira 2017 di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Pada Rabu (29/5/2024), Sidang Paripurna DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagai RUU inisiatif DPR, selain juga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Setelah jadi RUU inisiatif, dan dikirim kepada pemerintah, DPR menunggu Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat presiden yang akan menunjuk siapa menteri yang akan menjadi mitra DPR membahas revisi UU TNI tersebut.

Dalam revisi RUU tersebut, DPR sejauh ini hanya akan merevisi dua pasal, yaitu penambahan usia pensiun prajurit dan keleluasaan untuk menempati jabatan di kementerian/lembaga. Rencana revisi tersebut memicu reaksi keras dan kontroversi.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan