Penambahan Kewenangan Polri Perlu Dievaluasi Dulu agar Tak Jadi Resistensi
Revisi UU Polri yang beri tambahan kewenangan, seperti pengawasan dan penyadapan dikritik. Harusnya, dievaluasi dulu.
JAKARTA, KOMPAS β Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memberikan penambahan sejumlah kewenangan kepada kepolisian, seperti pengawasan dan pemblokiran di ruang siber, penyadapan, hingga melakukan penggalangan intelijen. Penambahan kewenangan ini pun dikritik karena dikhawatirkan bisa mengancam demokrasi, terlebih jika pelaksanaannya tanpa evaluasi.
Dalam draf Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah disepakati menjadi RUU usul insiatif DPR, diusulkan perluasan kewenangan Polri. Yurisdiksi Polri diusulkan ditambah hingga ruang siber. Usulan ketentuan itu ditemukan di Pasal 6 RUU Polri yang mengatur yurisdiksi Polri.