logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenambahan Kewenangan Polri...
Iklan

Penambahan Kewenangan Polri Perlu Dievaluasi Dulu agar Tak Jadi Resistensi

Revisi UU Polri yang beri tambahan kewenangan, seperti pengawasan dan penyadapan dikritik. Harusnya, dievaluasi dulu.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, DIAN DEWI PURNAMASARI, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
Perwira pertama Polri melemparkan bunga saat selebrasi seusai mengikuti Upacara Prasetya Perwira TNI dan Pelantikan Perwira Polri 2018 di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Perwira pertama Polri melemparkan bunga saat selebrasi seusai mengikuti Upacara Prasetya Perwira TNI dan Pelantikan Perwira Polri 2018 di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memberikan penambahan sejumlah kewenangan kepada kepolisian, seperti pengawasan dan pemblokiran di ruang siber, penyadapan, hingga melakukan penggalangan intelijen. Penambahan kewenangan ini pun dikritik karena dikhawatirkan bisa mengancam demokrasi, terlebih jika pelaksanaannya tanpa evaluasi.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah disepakati menjadi RUU usul insiatif DPR, diusulkan perluasan kewenangan Polri. Yurisdiksi Polri diusulkan ditambah hingga ruang siber. Usulan ketentuan itu ditemukan di Pasal 6 RUU Polri yang mengatur yurisdiksi Polri.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan