logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPolisi Ikut Awasi Ruang Siber,...
Iklan

Polisi Ikut Awasi Ruang Siber, Penyadapan Jadi Tugas Pokok

DPR menambahkan penyadapan sebagai salah satu tugas pokok kepolisian dalam RUU tentang Polri.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 0 menit baca
Polisi dan pacalang mengawal jalannya unjuk rasa penolakan terhadap pembahasan RUU Penyiaran yang digelar Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran di DPRD Bali, Kota Denpasar, Selasa (28/5/2025).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Polisi dan pacalang mengawal jalannya unjuk rasa penolakan terhadap pembahasan RUU Penyiaran yang digelar Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran di DPRD Bali, Kota Denpasar, Selasa (28/5/2025).

JAKARTA, KOMPAS β€” DPR mengusulkan perluasan kewenangan Kepolisian Negara RI melalui Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Yurisdiksi Polri diusulkan ditambah hingga ruang siber dan menjadikan penyadapan sebagai salah satu tugas pokok kepolisian. Dengan tugas itu, polisi dapat menyadap pihak-pihak tertentu di luar proses penegakan hukum.

Sejumlah ketentuan tambahan diusulkan masuk dalam RUU Polri yang kini sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Ketentuan tambahan itu salah satunya ditemukan dalam Pasal 6 RUU Polri yang mengatur yurisdiksi Polri. Disebutkan, kawasan yurisdiksi Polri ditambah hingga wilayah perwakilan RI di luar negeri yang punya kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera Indonesia di laut internasional, pesawat udara teregistrasi dan berbendera Indonesia, serta ruang siber.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan