Polisi Ikut Awasi Ruang Siber, Penyadapan Jadi Tugas Pokok
DPR menambahkan penyadapan sebagai salah satu tugas pokok kepolisian dalam RUU tentang Polri.
JAKARTA, KOMPAS β DPR mengusulkan perluasan kewenangan Kepolisian Negara RI melalui Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Yurisdiksi Polri diusulkan ditambah hingga ruang siber dan menjadikan penyadapan sebagai salah satu tugas pokok kepolisian. Dengan tugas itu, polisi dapat menyadap pihak-pihak tertentu di luar proses penegakan hukum.
Sejumlah ketentuan tambahan diusulkan masuk dalam RUU Polri yang kini sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Ketentuan tambahan itu salah satunya ditemukan dalam Pasal 6 RUU Polri yang mengatur yurisdiksi Polri. Disebutkan, kawasan yurisdiksi Polri ditambah hingga wilayah perwakilan RI di luar negeri yang punya kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera Indonesia di laut internasional, pesawat udara teregistrasi dan berbendera Indonesia, serta ruang siber.