logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDikuntit Anggota Densus 88,...
Iklan

Dikuntit Anggota Densus 88, Jampidsus: Urusan Kelembagaan

Identitas dan telepon genggam pelaku telah didalami tim pengamanan Polisi Militer dan diserahkan pada Paminal Polri.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Jampidsus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan tentang perkembangan kasus timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Berdasarkan dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Jampidsus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan tentang perkembangan kasus timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Berdasarkan dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah membenarkan peristiwa penguntitan terhadap dirinya oleh anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri beberapa waktu lalu. Setelah identitas dan telepon genggam yang bersangkutan didalami tim pengamanan dari Polisi Militer, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Pengamanan Internal Polri Polri.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024), membenarkan adanya peristiwa penguntitan terhadap dirinya. Menurut Febrie, peristiwa itu sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Febrie pun memilih irit bicara mengenai hal itu.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan