logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerjelas Penguntitan...
Iklan

Perjelas Penguntitan Jampidsus, Komisi III DPR Bakal Panggil Polri dan Kejaksaan

Komisi III DPR tak ingin menduga-duga kasus penguntitan terhadap Jampidsus oleh oknum Densus 88.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo berjabat tangan saat menghadiri pembukaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan peluncuran Government Technology (GovTech) Indonesia  oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2025).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo berjabat tangan saat menghadiri pembukaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan peluncuran Government Technology (GovTech) Indonesia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2025).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi III DPR akan mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk menindaklanjuti dugaan penguntitan oleh personel Detasemen Khusus 88 Polri terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah. Meski isu itu dianggap spekulatif dan simpang siur, perlu penjelasan resmi.

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya perlu mengklarifikasi dugaan penguntitan terhadap Jampidsus karena penuh spekulasi. Hal ini mirip seperti kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan