Penyelenggara Pemilu
Dua Saksi Ahli Dihadirkan demi Perkuat Dugaan Tindak Asusila Hasyim Asy'ari
Pengadu menghadirkan dua saksi ahli untuk memperkuat argumentasi adanya dugaan tindak asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Majelis sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Dua saksi ahli dihadirkan untuk memperkuat argumentasi adanya relasi kuasa atau penyalahgunaan jabatan dalam kasus dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Belanda. Sementara itu, Hasyim merasa sudah diadili karena pokok-pokok aduan dalam sidang tertutup justru disampaikan kepada publik.
Sidang pemeriksaan perdana dugaan pelanggaran etik dengan teradu Hasyim Asy’ari digelar di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (22/5/2024). Sidang yang dihadiri langsung oleh Hasyim dan pengadu, seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda, itu berlangsung tertutup selama 8,5 jam. Selama persidangan, pengadu didampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).